 |
|
|
| |
Tempat :
Hotel Grand Tropic, Jakarta
|
|
|
| |
Tanggal :
12 Agustus 2010
|
|
|
| |
Instruktur :
Abdul Rahman
|
|
|
| |
Biaya Investasi :
Rp. 1.750.000,-/ peserta
|
|
|
| |
Pembayaran melalui :
Bank Mandiri
Cab. Warung Buncit, Jakarta
AC. 127.0001044377 a/n.
PT. INTIPESAN KONSULINDO |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
 |
RE-ENGINEERING PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
|
LATAR BELAKANG
Permasalahan ketenagakerjaan akhir-akhir ini sangat menonjol dan semakin lama permasalahan ini semakin kompleks dengan maraknya gejolak unjuk rasa, pemogokan serta tindakan-tindakan lainnya. Dalam mengantisipasi keadaan tersebut diatas, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dipersiapkan secara baik-baik dengan memprediksi hal yang yang akan terjadi dikelak kemudian hari.
Pada prakteknya masih sering terjadi perselisihan industrial maupun PHK, pengusaha mengalami posisi yang kurang menguntungkan, karena kurangnya pemahaman baik terhadap Perundang-undangan maupun peraturan pemerintah serta lemahnya penyusunan isi PKB.
Melalui Seminar ini peserta diajak untuk mengetahui cara-cara membuat PKB Berbasis Kompetensi yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, sehingga Seminar ini dapat bermanfaat bagi para peserta dalam meningkatkan kualitas Hubungan Industrial. |
TUJUAN LOKAKARYA
- Memahami tuntutan kompetensi bagi perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan No 13. Th 2003.
- Memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks.
- Memahami HR Integration Requirements, terutama dalam Hubungan Industrial.
- Dapat menyusun PKB Berbasis Kompetensi
|
SASARAN PESERTA
Peserta yang diharapkan hadir dalam lokakarya ini adalah :
- Direktur HRD
- General Manager HRD
- Manager HRD
- Industrial Relationship Officer
- Pengamat HRD
- Konsultan HRD
|
MATERI LOKAKARYA
Sesi 1 . Pokok Bahasan :
- Posisi Hukum Ketenaga kerjaan di Indonesia.
- Perjanjian Kerja Bersama sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
- Pentingnya FKK ( Forum Komunikasi Karyawan)
Sesi 2 . Pokok Bahasan :
- Bagaimana Pengukuran Displin Kerja ?
- Hubungan UU No. 13 tahun 2003 dengan Competency Based
- Pengupahan dan Pelatihan berbasis Kompetensi
Sesi 3. Pokok Bahasan :
- Bagaimana Penetapan Uang Pisah ?
- Bagaimana menangani Pemutusan Hubungan Kerja, Unjuk Rasa, Pemogokan ?
- Kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial
- SP Scorecard, IR Scorecard
- HCMS
Sesi 4, Pokok Bahasan :
Diskusi dan Tanya Jawab dan konsultasi |
Pendaftran Paling Lambat 5 Agustus 2010
|
|
|
|