| Sitemap| Home |     
PT. INTIPESAN Penyelenggara Seminar, Training, Outbond & EO
  Tempat :
Hotel Santika, Jakarta


  Tanggal :
24 - 25 November 2010


 

Instruktur :

Lim Kurniawan
Setiadarma SE, MM


  Biaya Investasi :
Rp. 3.500.000,- /
peserta

  Pembayaran melalui :
Bank Mandiri
Cab. Warung Buncit, Jakarta
AC. 127.0001044377 a/n. PT. INTIPESAN KONSULINDO

 


 

Print
PSAK 50 dan 55
Latar Belakang Kebutuhan Pelatihan

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 50 revisi 2006 mengenai Instrumen Keuangan 'Penyajian dan Pengungkapan' dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 55 revisi 2006 mengenai Instrumen Keuangan 'Pengakuan dan Pengukuran' dimana PSAK 50 dan PSAK 55 tersebut akan berlakuk efektif mulai 1 Januari 2009.

Bank Indonesia mewajibkan bank umum, untuk kepentingan penyusunan dan penyajian laporan keuangan termasuk laporan keuangan publikasi untuk menggunakan dan mengacu pada PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 1 Januari 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.'PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi.

Mengingat periode dimulainya penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 semakin dekat, dan tentunya implikasi baik secara operasional dan keuangan, meminta kesiapan Bank untuk melakukan berbagai kegiatan yang diperlukan agar dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK dimaksud.

Sasaran Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan :

  1. Memahami proses Akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang sesuai dengan PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006).
  2. Memahami dampak yang ditimbulkan dan pengaruhnya pada kegiatan operasional dan keuangan Bank.
  3. Mempersiapkan personil Bank agar dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK dimaksud.
Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini antara lain Ceramah , Latihan dan diskusi kelompok.

Jangka Waktu

Lama pelatihan 2 (dua) hari kerja dimulai jam 08.30 dan selesai jam 16.00

Materi Pelatihan

Materi 1. PSAK 50 (Revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
  • Penyajian
      • Kewajiban dan Ekuitas
      • Instrumen Keuangan Majemuk
      • Saham Treasury
      • Bunga, Dividen, Kerugian dan Keuntungan
      • Saling hapus antar Aset Keuangan dan Kewajiban Keuanga

  • Pengungkapan
      • Format, Tempat dan Kelompok Instrumen Keuangan
      • Kebijakan Manajemen Risiko dan Aktivitas Lindung Nilai
      • Persyaratan, Kondisi dan Kebijakan Akuntansi
      • Risiko Tingkat Bunga
      • Risiko Kredit
      • Nilai Wajar
      • Pengungkapan Lainnya


    Materi 2. PSAK 55 (Revisi 2006) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

  • Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
      • Pengakuan Awal
      • Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
      • Transfer yang Diakui dan tidak Diakui sebagai Penghentian Pengakuan
      • Keterlibatan Berkelanjutan atas Aset yang ditransfer
      • Transfer Keseluruhan
      • Pembelian atau Penjualan Aset Keuangan yang lazim
      • Penghentian Pengakuan Kewajiban Keuangan

  • Pengukuran
      • Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan
      • Pengukuran Aset Keuangan setelah Pengakuan Awal
      • Pengukuran Kewajiban Keuangan setelah Pengakuan Awal
      • Pertimbangan dalam Pengukuran Nilai Wajar
      • Reklasifikasi
      • Keuntungan dan Kerugian
      • Penurunan Nilai dan Tidak Tertagihnya Aset Keuangan

  • Lindung Nilai
      • Instrumen Lindung Nilai
      • Item yang Dilindung Nilai
      • Akuntansi Lindung Nilai



    Pendaftran Paling Lambat 19 November 2010


    Informasi Pendaftaran Hubungi

    Riza, Winda & Reny
    Telp. (021) 781 5858, 781 9844 Fax. (021) 7883 8781

    Email: info@intipesan.co.id atau pesan@intipesan.co.id

    Untitled Document

    Jl. Baung IV No.36A (Kebagusan) Jakarta 12520 Telp. (021) 7815858 Fax. (021) 78838781
    Copyright © 2010 PT. Intipesan Pariwara